Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, dinilai hanya mengulangi kesalahan yang sama ketika menerapkan relaksasi untuk mobil 1.500 cc.
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyatakan bahwa sudah tidak menyetujui relaksasi PPnBM pada mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah sejak wacana awal mengemuka. Apalagi, pemerintah berencana memperluas relaksasi PPnBM mulai April 2021.
“Pembebasan PPnBM untuk mobil di 1.500 cc saja sudah merugikan negara, apalagi untuk mobil 2.500 cc,” ujar Darmaningtyas, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, perluasan ini hanya mengulangi kesalahan yang dilakukan pemerintah saat memberikan relaksasi pada mobil-mobil bermesin 1.500 cc. Selain itu, kebijakan ini dinilai salah sasaran karena dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
Relaksasi PpnBM, kata dia, seharusnya diberikan kepada mobil-mobil nonkonvensional yang ramah lingkungan, seperti mobil listrik dan mobil hybrid. Mobil listrik akan menikmati tarif PpnBM 0 persen, sedangkan hibrida bervariasi hingga 14 persen pada Oktober tahun ini.
Darmaningtyas menyatakan bahwa jika pemerintah peduli pada lingkungan dan ingin memasyarakatkan mobil listrik dan hybrid, relaksasi PPnBM seharusnya diberlakukan tanpa pandang bulu.
Menurut Darmaningtyas, pemerintah juga sebaiknya memberikan insentif kepada angkutan umum dan barang yang akan menurunkan harga tarif.
“Menyelamatkan layanan angkutan umum, baik di perkotaan, pedesaan, maupun AKDP [antarkota dalam provinsi] dan AKAP [antarkota antarprovinsi] tidak kalah pentingnya dengan menyelamatkan industri otomotif. Namun, sejauh ini belum ada insentif yang dapat dinikmati oleh para operator angkutan umum," ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menilai kebijakan perluasan PPnBM bertujuan mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Apalagi, relaksasi PPnBM mobil 1.500 cc berhasil menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan hingga 140 persen.
Kemenperin menilai, program ini bisa mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi. “Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan peraturan insentif diskon PPnBM mobil 1.500-2.500 cc. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai April 2021.
Berdasarkan penelusuran, mobil-mobil yang bakal mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dua mobil ini mencapai lebih dari 75 persen.
Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen. Harga Innova saat ini berkisar Rp 342-445,7 juta, sedangkan Fortuner Rp 512-711 juta.
Saat ini, insentif PPnBM 0 persen berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan tingkat komponen dalam negeri 70 persen. Insentif ini akan diberikan secara progresif.
Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0 persen, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25 persen dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.