Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Toyota menyambut baik perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah bagi mobil berkapasitas silinder mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan itu resmi disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta dihadiri oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kami sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara dalam siaran pers, Rabu (25/3/2021).
“Relaksasi PPnBM yang telah diberlakukan sebelumnya sudah memperlihatkan dampak positif. Indikasi yang kami terima, sudah banyak pesanan dan terjadi transaksi penjualan kendaraan bermotor dari berbagai outlet dan dari berbagai daerah juga. Indikasi itu semoga terealisasi baik dan berlanjut baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Henry Tanoto. Dia menyatakan bahwa relaksaasi PPnBM dapat membantu industri otomotif termasuk komponen dan lainnya. Pada kebijakan sebelumnya, sejumlah mobil Toyota, yang mendapat fasiltas tersebut, mengalami kenaikan penjualan.
“Jumlah pemesanan [SPK] Avanza naik 130 persen dibandingkan Februari Maret 2020. Kemudian, Vios alami kenaikan 500 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Kenaikan sangat membantu untuk meningkatkan market share hingga 31-32 persen,” ungkapnya.
“Sebab aturan relaksasi pada mobil sampai 1.500 cc memberikan dampak penjualan bagus, sehingga perluasan aturan bagi kendaraan penumpang hingga 2.500 cc akan semakin menarik,” kata Henry.
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen.
Tarif PPnBm yang semula 20 persen akan menjadi 10 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021). Adapun pada Tahap II (September-Desember 2021), PPnBm jenis mobil ini menjadi 15 persen.
Sementara itu, skema untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen. Segmen mobil yang sedianya memiliki tarif PPnBM 40 persen akan menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan 35 persen untuk Tahap II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel