Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita Sri Mulyani di Balik Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana perubahan terjadi saat rapat kabinet dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khususnya untuk kedaraan listrik. Padahal, regulasi tersebut baru akan berlaku pada Oktober tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana perubahan terjadi saat rapat kabinet dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan kendaraan listrik agar bisa menarik investor. Mereka merasa PPnBM mobil listrik pada PP 73 tidak menguntungkan. Besaran tarif yang hampir sama jadi penyebab.

Oleh karena itu, perubahan signifikan terjadi pada pengenaan PPnBM atas mobil yang menggunakan baterai dan tidak.

Pada pasal 36 tertulis mobil listrik dan mobil listrik tidak baterai penuh/full battery (plug in hybrid electric vehicle/PHEV) bebas PPnBM. Dalam skema pertama, PHEV dikenakan PPnBM 5 persen dan selanjutnya 8 perse pada skema kedua.

Kemudian Pasal 26 tertera mobil full hybrid dikenakan pajak 2 persen. Skema pertama perubahan yang diusulkan pemerintah sebesar 6 persen dan yang kedua 10 persen.

Lalu pada pasal 27 mobil full hybrid dikenakan 5 persen. Perubahan skema pertama 7 persen dan yang kedua 11 persen.

Skema pertama pada mobil full hybrid (pasal 28), mild hybrid (pasal 29), mild hybrid (pasal 30), dan mild hybrid (pasal 31) tidak ada perubahan. Masing-masing 8 persen, 8 persen, 10 persen, dan 12 persen.

Akan tetapi pada skema kedua terus naik. Secara berturut-turun yaitu 12 persen, 12 persen, 13 persen, dan 14 persen.

“Menko Marinves dan BKPM bilang investor akan datang [jika hanya mobil listrik yang bebas PPnBM],” katanya saat rapat kerja dengan DPR, Senin (15/3/2021).

Sri menjelaskan bahwa rapat tersebut menyepakati terjadi perubahan. Pemerintah akan menggunakan skema kedua asalkan para investor benar-benar merealisasikan kucuran modal dan tak hanya berjanji investasi. Pemerintah mensyaratkan dana yang masuk harus di atas 5 triliun.

“Jadi untuk menciptakan level playing field [kesetaraan dalam berbisnis], Oke [disetujui] tapi betul-betul capai Rp5 triliun. Nanti BKM yang enforce mengenai verifikasi. Tentu Dirjen Pajak juga lihat untuk mendapat insentif,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper