Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Aturan Anies Soal Mobil Tua Dilarang Melintas di DKI?

Aturan yang telah berumur satu tahun lebih tersebut tidak juga kunjung terlaksana.
Ilustrasi kondisi lalu lintas di DKI Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi kondisi lalu lintas di DKI Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengumumkan rencana melarang kendaraan bermotor di atas 10 tahun, baik mobil maupun motor, melintas di Ibu Kota.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019. Kala itu, alasan aturan ini dibuat guna mencegah polusi udara.

Namun rupanya aturan yang telah berumur satu tahun lebih tersebut tidak juga kunjung terlaksana. Ternyata larangan dalam Ingub tersebut tidak memiliki tenggat waktu pelaksanaan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum ada undang-undang atau aturan di atas Ingub yang mengatur larangan kendaraan di atas 10 tahun melintas di Ibu Kota.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat belum lama ini.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Namun Pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ucap dia.

Menurut penelusuran Tempo, aturan atau produk perundang-undangan harus berurutan atau memiliki payung hukum yang lebih tinggi. Tingkat aturan yang lebih rendah tidak boleh mengatur yang tidak diatur dalam aturan yang memiliki tingkat lebih tinggi di mata hukum.

Adapun Ingub adalah produk aturan turunan alias pelaksanaan dari aturan di atasnya. Tata urutan perundangan secara nasional di Indonesia secara hierarki berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI adalah:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu ingub adalah aturan provinsi yang levelnya berada di bawah perda. Pada sisi lain, tidak ada undang-undang yang mengatur larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan kendaraan di atas 10 tahun sehingga tidak diperbolehkan ada aturan itu pada level aturan perundangan di bawahnya.

Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan alasan pembuatan aturan yang tak memiliki "cantolan" aturan di atasnya. Syafrin menyatakan telah mengusulkan larangan mobil di atas 10 tahun melintasi wilayah DKI Jakarta melalui diskusi dengan Kementerian Perhubungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro