Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk 21 tipe mobil yang diproduksi di Indonesia sejak Senin (1/3/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk membeli mobil baru.
"Kalau mau beli mobil sebaiknya sekarang sampai Mei, karena PPnBM-nya seratus persen ditanggung pemerintah," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (1/3/2021).
Relaksasi PPnBM berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan BKP Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Perindustrian (@kemenperin), pemerintah memberikan Insentif Relaksasi #PPnBM utk Kendaraan Bermotor (KB) yg diberikan bertahap dari bulan Maret hingga akhir 2021.
"Kebijakan #DiskonPajak kendaraan bermotor ini diharapkan mjd stimulus produksi kendaraan shg mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional," tulis akun Twitter @kemenperin seperti dikutip, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga
Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi #PPnBM utk Kendaraan Bermotor (KB) yg diberikan bertahap dari bulan Maret hingga akhir tahun 2021. Kebijakan #DiskonPajak kendaraan bermotor ini diharapkan mjd stimulus produksi kendaraan shg mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional pic.twitter.com/I9JHbirmZa
— Kemenperin (@Kemenperin_RI) March 2, 2021
Stimulus PPnBM 0 persen ini berlaku mulai Maret 2021 hingga Mei 2021 dan secara langsung memangkas atau menurunkan harga mobil baru. Selanjutnya, Juni-November 2021 PPnBM akan diberikan potongan harga secara bertahap.
Pada periode Juni-Agustus 2021, konsumen akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 50 persen. Sementara itu, pada periode September-November 2021 potongan PPnBM tinggal 25 persen.
Dengan penerapan stimulus PPnBM 0 persen, mobil-mobil yang populer di pasar otomotif Indonesia akan mendapat diskon. Beberapa jenis mobil yang menerima PPnBM 0 persen antara lain, Toyota Avanza, Toyota Rush, Honda Brio, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, hingga Suzuki Ertiga.
Bukan itu saja, mobil sedan atau jenis sedan buntung (hatchback) seperti Toyota Yaris dan Toyota Vios bakal masuk daftar mobil penerima stimulus PPnBM 0 persen.
Anda tertarik membeli mobil baru dengan harga lebih murah? Simak daftar 21 model mobil yang mendapat stimulus PPnBM 0 persen lengkap dengan kisaran harganya.
1. Toyota Yaris
Harga: Rp257,7 juta – Rp304,25 juta
Tanpa PPnBM: Rp239 juta – 273 juta
2. Toyota Vios
Harga: Rp311,9 juta – Rp346,85 juta
Tanpa PPnBM: Rp261 juta – Rp296 juta
3. Toyota Sienta
Harga: Rp258,1 juta - Rp354,3 juta
Tanpa PPnBM: Rp240 juta – Rp326 juta
4. Toyota Avanza
Harga: Rp255 juta – Rp298,5 juta
Tanpa PPnBM: 229 juta – Rp267 juta
5. Toyota Rush
Harga: Rp257,7 juta – Rp279,1 juta
Tanpa PPnBM: Rp231,930 juta – Rp 251,19 juta
6. Toyota Raize
Belum rilis
7. Daihatsu Xenia
Harga: Rp196,75 juta – Rp240,65 juta
Tanpa PPnBm: Rp 177,075 juta – Rp216,585 juta
8. Daihatsu Luxio
Harga: Rp 203,7 Juta - Rp 232,95 Juta
Tanpa PPnBM: Rp185 juta - Rp219 juta
9. Daihatsu Terios
Harga: Rp221,8 Juta Rp266,4 Juta
Tanpa PPnBM: Rp200 juta - Rp240 juta
10. Daihatsu Rocky
Belum rilis
11. Daihatsu Gran Max Minibus
Harga: Rp171,87 Juta - Rp187,87 Juta
Tanpa PPnBM: Rp160 juta - Rp170 juta
12. Mitsubishi Xpander
Harga: Rp221,4 juta – Rp278,9 juta
Tanpa PPnBm: Rp199,26 juta – Rp251,01 juta
13. Mitsubishi Xpander Cross
Harga: Rp 276,5 juta – Rp299,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp248,85 juta – Rp269,55 juta
14. Nissan Livina
Harga: Rp208,3 Juta - Rp272,1 Juta
Tanpa PPnBM: Rp180 juta - Rp250 juta
16. Honda Brio RS
Harga: Rp188,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp170 juta
17. Honda BRV
Harga: Rp253,5 juta – Rp296 juta
Tanpa PPnBM: Rp228,15 juta – Rp266,4 juta
18. Honda Mobilio
Harga: Rp207,5 juta – Rp 252,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp 186,75 juta – Rp 227,25 juta
19. Suzuki New Ertiga
Harga: Rp210,5 juta – Rp254,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp189,45 juta – Rp 229,05 juta
20. Suzuki XL 7
Harga: Rp236,5 juta – Rp273,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp212,850 juta – Rp246,15 juta
21. Wuling Confero
Harga: Rp154 juta - Rp202 juta
Tanpa PPnBM: Rp146,3 juta - Rp191,3 juta.