Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan dua kebijakan untuk mendongkrak sektor otomotif, yaitu pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM 0 persen dan relaksasi DP 0 rupiah mulai 1 Maret 2021.
Dua insentif untuk industri otomotif tersebut diharapkan membuat harga mobil lebih murah sehingga dapat memacu konsumen untuk membeli kendaraan baru.
Mobil yang masuk dalam daftar adalah kendaraan penumpang 4x2 berkubikasi mesin 1.500cc, termasuk sedan yang diproduksi di dalam negeri atau memiliki komponen lokal di atas 70 persen. Mengacu pada kriteria tersebut, salah satu mobil yang mendapat insentif PPnBM 0 persen dan DP 0 rupiah, yaitu segmen low sport utility vehicle atau LSUV. Toyota Rush merupakan salah satu tipe LSUV yang populer di Indonesia.
Sebagai contoh, harga Toyota Rush baru saat ini memiliki harga mulai dari Rp257,7 juta hingga Rp279,1 juta on the road (OTR) DKI Jakarta. Artinya, tanpa PPnBM, harga mobil terlaris Toyota ini bisa turun hingga kisaran Rp231 juta sampai dengan Rp251 juta.
Namun, ini baru hitungan kasar untuk memudahkan konsumen membandingkan harga tanpa PPnBM. Pasalnya, mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah dibebani pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berbeda-beda tergantung pajak daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc dan diproduksi di dalam negeri hingga November 2021.
Baca Juga
Pada Maret-Mei pembelian mobil baru tidak akan dikenakan PPnBM atau PPnBM 0 persen. Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September-November PPnBM mobil baru akan mendapatkan diskon 25 persen.