Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Komponen Otomotif Berharap Regulasi Turunan UU Ciptaker Berkeadilan

Pelaku industri komponen otomotif berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja membuahkan regulasi turunan yang berkeadilan baik bagi industri besar, menengah kecil, hingga karyawan perusahaan.
 Seorang mekanik memeriksa komponen kendaraan. foto ANTARA
Seorang mekanik memeriksa komponen kendaraan. foto ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri komponen otomotif berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja membuahkan regulasi turunan yang berkeadilan baik bagi industri besar, menengah kecil, hingga karyawan perusahaan.

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi mengaku hingga saat ini belum membaca secara cermat berbagai perubahan yang baru saja dirumuskan pemerintah dan disetujui DPR-RI.

Namun, melihat kegaduhan yang terjadi, dia berharap UU ini akan memiliki regulasi teknis yang baik untuk semua pelaku industri.

"Harapanya bisa win-win solution karena saya bukan dari industri besar jadi mewakili separuh buruh. Peraturan tidak boleh disamaratakan antara industri besar dan kecil termasuk untuk pekerjanya, jangan sampai terkesan membela yang kecil tetapi menguntungkan yang besar saja," kata Fauzi kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).

Fauzi tak menampik selama ini memang beban untuk karyawan perusahaan cukup besar di Tanah Air, salahnya lagi diatur sama rata antara perusahaan besar dan kecil. Padahal, kemampuan keuangan antarperusahaan ini jelas berbeda.

Dia mencontohkan di kawasan tempatnya berusaha di Cikarang, gaji karyawan dipatok minimal sekitar Rp4,5 juta untuk semua perusahaan. Untuk itu, dalam hal ini sebaiknya pemerintah mampu memberikan skema yang lebih bijak.

"Namun, bukan juga dengan pengurangan atau pembebasan pesangon karyawan, karena karyawan jatuhnya akan masa bodoh dengan produktivitas padahal dalam manufaktur tak bisa lepas dari kinerja banyak karyawan," ujar Fauzi.

Menurutnya, saat ini 60-70 persen beban perusahaan komponen rerata habis untuk material dan selebihnya harus dibagi untuk upah karyawan dan keuntungan. Alhasil, jika tersisa 5 persen saja untuk keuntungan perusahaan sudah sangat bersyukur.

Apalagi pandemi Covid-19 yang menyerang hampir 8 bulan ini juga sudah membawa tekanan yang berat. Alhasil, pengurangan jumlah hingga gaji karyawan adalah kondisi yang tidak terhindarkan.

"Selama ini memang belum ada regulasi yang menguntungkan industri kecil, kemarin ada pengurangan pajak pembeluan mobil yang dapat untung ya perusahaan otomotif besarnya kami-kami ini tidak dapat apa-apa," kata Fauzi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper