Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Mobil Baru 0 Persen, Suzuki : Ada Tiga Lagi Faktor Stimulus

PT Suzuki Indomobil Sales menilai bahwa selain relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi nol persen, terdapat tiga faktor yang dapat menstimulus pasar mobil.
Seorang pekerja mengawasi proses pengelasan atau welding yang dilakukan oleh robot di pabrik perakitan Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Selasa (19/2/2018) /Bisnis.com, Muhammad Khadafi
Seorang pekerja mengawasi proses pengelasan atau welding yang dilakukan oleh robot di pabrik perakitan Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Selasa (19/2/2018) /Bisnis.com, Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Suzuki Indomobil Sales menilai bahwa selain relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi nol persen, terdapat tiga faktor yang dapat menstimulus pasar mobil.

Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menjelaskan bahwa ketiga faktor itu adalah kondisi pertumbuhan ekonomi, regulasi, dan produk. Adapun, faktor pertama saat ini terkontraksi akibat pandemi virus corona.

"Sehingga, kami di industri banyak melakukan stimulus poin ketiga yaitu produk. Salah satunya dengan tetap menawarkan produk atau varian baru," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/9/2020).

Di sisi lain, Donny menuturkan adanya stimulus dalam bentuk terobosan regulasi, seperti pengurangan elemen pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dapat memberikan harapan besar kepada pasar.

"Pengurangan elemen PPNBM dan BBN tentunya memberikan harapan pasar akan berkontraksi positif dan menaikkan volume penjualan," tuturnya.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengungkapkan bahwa tidak hanya penghapusan PKB yang harus mendapat perhatian, tetapi biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas.

"Kami sudah memberikan masukan-masukan ke Kementerian Perindustrian. Kami juga minta potongan ke pemerintah pusat seperti PPnBM, ke pemerintah daerah, BBN-KB dan PKB," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan PKB, yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Jongkie juga menyatakan bahwa Gaikindo mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli.

Untuk antisipasi hal tersebut, Gaikindo mengusulkan agar ada stimulus yang langsung mengena kepada harga mobil baru dengan memberikan potongan pajak-pajak, seperti PPN, PPnBM, BBN KB, dan PKB.

"Dengan harapan, masyarakat bisa membeli mobil baru. Dengan demikian pabrik-pabrik mobil dan komponen dapat bekerja penuh kembali," ucap dia.

Seperti diketahui, penjualan kendaraan roda empat atau lebih di Indonesia mengalami penurunan sejak semester pertama akibat adanya wabah virus corona.

Penjualan secara keseluruhan dalam delapan bulan tahun ini tercatat sebanyak 323.492 unit, atau baru 31 persen dari pencapaian tahun lalu yang sebanyak satu juta unit mobil.

Menurut data Gaikindo, pada Agustus 2020, penjualan kendaraan baru mengalami hasil positif. Tercatat sebanyak 37.277 unit yang naik 47,43 persen dari penjualan pada Juli sejumlah 25.283 unit mobil. Kenaikan penjualan ini berlangsung secara berturut-turut dalam tiga bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper