Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harapan Besar Pelaku Otomotif Sambut Relaksasi Pajak Mobil

Relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak nol persen itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor otomotif.
Ilustrasi tempat penjualan mobil./Antara/Chairul Rohman
Ilustrasi tempat penjualan mobil./Antara/Chairul Rohman

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri otomotif berharap rencana pemerintah untuk merelaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen dapat segera terlaksana.

Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor menuturkan bahwa rencana tersebut menjadi angin segar bagi industri otomotif yang mengalami tekanan akibat pandemi virus Corona.

"Tentu hal yang positif. Ada dukungan yang mudah-mudahan bisa diberikan kepada industri otomotif," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah mengusulkan relaksasi pajak penjualan kendaraan bermotor untuk tipe mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Relaksasi berupa pengurangan pajak nol persen itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor otomotif. Menurutnya, peningkatan penjualan mobil baru tidak hanya menggerakan pabrikan, tetapi juga seluruh pemasok yang terlibat di dalamnya.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2020, total kumulatif penjualan retail otomotif mencapai 364.043 unit, turun 46,4 persen dibandingkan periode tahun lalu yang membukukan 679.263 unit.

Sementara itu, penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesales turun lebih dalam. Gaikindo mencatat penurunan penjualan pabrikan mencapai 51,3 persen secara tahunan, dari 664.134 unit pada Januari - Agustus 2019 menjadi 323.507 unit tahun ini.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor berharap usulan Kemenperin untuk menstimulus pasar otomotif di tengah pandemi dapat diimplementasikan.

"Saat ini, kami tetap fokus pada strategi sekarang untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi konsumen dalam memiliki dan merawat kendaraannya," tuturnya.

Mohammad Faisal, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, mengatakan pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi nol persen dinilai mampu mengakselerasi penjualan mobil baru.

Menurutnya, pengurangan PPnBM akan memengaruhi harga yang harus dibayarkan konsumen. Sensitifitasnya dapat dilihat ketika pemerintah menerapkan kebijakan pajak pada 2014 untuk kendaraan berkapasitas mesin besar. Alhasil, tipe ini perlahan ditinggalkan.

Selain itu, saat ini kelas menengah atas dinilai masih memiliki daya beli. Hal ini terlihat dari tabungan deposito atau simpanan pihak ketiga di perbankan yang berada di atas Rp100 juta.

Faisal menilai hal itu menunjukkan bahwa masyarakat berpenghasilan menengah ke atas cenderung menunda pembelian. Oleh karena itu, insentif PPnBM diyakini bakal mendorong pembelian mobil baru di tengah pandemi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper