Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PPnBM Mobil Baru Dinilai Akserasi Penjualan

Relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan dinilai efektif untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.
Calon pembeli mencari informasi tentang mobil baru usai peresmian dealer Honda di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan. /JIBI-Nurul Hidayat
Calon pembeli mencari informasi tentang mobil baru usai peresmian dealer Honda di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan dinilai efektif untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.

Mohammad Faisal, ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, mengatakan pegurangan bahkan hingga menjadi 0 persen PPnBM itu setidaknya akan mempengaruhi dua hal, yakni mengakselerasi penjualan mobil baru, dan peta persaingan di pasar.

"Pengaruhnya cukup besar, apakah itu mendorong penjualan atau peta pesaingan," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Pertama, pengurangan PPnBM akan mempengaruhi harga yang harus dibayarkan konsumen. Sensifitasnya bisa dilihat dari pengalaman pada 2014 ketika pemerintah menerapkan kebijakan pajak pada 2014 pada kendaraan dengan mesin kapasitas besar sehingga tipe kendaraan tersebut mulai ditinggalkan.

Selain itu, saat ini kelas menengah atas masih memiliki daya beli terlihat dari tabungan deposito atau simpanan pihak ketiga di perbankan di atas Rp100 juta yang terus meningkat.

Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa mereka bukan tidak memiliki daya beli tetapi cenderung menunda pembelian. Nah, dengan adanya insentif berupa pemangkasan PPnBM itu akan mendorong pembelian.

Kedua, pengurangan PPnBM akan mempengaruhi peta persaingan di pasar. Hal ini berkaca pada pengalaman pada 2014 ketika pemerintah menerapkan kebijakan baru perpajakan atas kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut, menurutnya, membuat mobil bermesin besar mulai ditinggalkan, yang mana tipe kendaraan ini banyak dimiliki oleh mobil merek Amerika dan Eropa.

"Jadi, pengurangan PPnBM itu akan efektif mendorong pembelian mobil baru," kata Faisal.

Relaksasi PPnBM Mobil Baru Dinilai Akserasi Penjualan

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah mengusulkan relaksasi pajak penjualan kendaraan bermotor untuk tipe mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati.

Relaksasi berupa pengurangan pajak hingga menjadi 0 persen dimaksudkan untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih. Peningkatan penjualan mobil baru, menurut Menteri, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper