Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan diminta untuk segera menerapkan relaksasi pajak kendaraan bermotor mobil untuk mempercepat pemulihan sektor otomotif yang memiliki multiplier effect luas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
“Oleh karena itu kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Senin (15/9/2020).
Menperin mengaku telah mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru ke level 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk menstimulasi pasar dan mendorong pertumbuhan sektor otomotif di masa pandemi Covid-19.
Relaksasi diusulkan untuk diterapkan hingga Desember 2020.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
Baca Juga
“Kalau kami beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Menteri AGK mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. “Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.
Relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulasi daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 persen hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.