Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Total, Daihatsu Minta Penjelasan Terperinci dari Pemprov

Saat ini, aktivitas di PT Astra Daihatsu Motor masih menerapkan pengurangan pegawai yang masuk kantor hingga 50 persen sesuai dengan ketentuan.
Pabrik PT Astra Daihatsu Motor yang bertempat di Sunter, Jakarta Utara. /ADMrn
Pabrik PT Astra Daihatsu Motor yang bertempat di Sunter, Jakarta Utara. /ADMrn

Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memerinci teknis dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dijalankan pada pekan depan.

Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM Amelia Tjandra mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, perusahaan belum membuat keputusan terkait dengan kebijakan itu lantaran masih menunggu aturan lanjutan dari Pemprov DKI.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Pak Anies mengatakan ada PSBB ketat mulai 14 September 2020, kami ingin [tahu] PSBB ketat seperti apa?” kata Amelia dalam diskusi daring, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan bahwa saat ini aktivitas perkantoran ADM masih menerapkan pengurangan pegawai yang masuk kantor hingga 50 persen sesuai dengan ketentuan.

"Kami juga sudah membuat aplikasi di ponsel yang berbunyi kalau jarak karyawan terlalu dekat dengan yang lain. Sekarang kalau ada PSBB yang lebih ketat lagi, kami ingin tahu seperti apa aturannya,” ujarnya.

Hendrayadi Lastiyoso, Kepala Divisi Marketing PT Astra International Daihatsu Sales Operation, mengatakan bahwa secara prinsip, Daihatsu akan mematuhi kebijakan tersebut. Namun, diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai aturan teknis instruksi itu.

“Kami baru tahu soal PSBB Rabu [9/9/2020] malam. Kamis kemarin kami tunggu sampi sore peraturan gubernur dan petunjuk teknisnya seperti apa, tetapi tidak ada,” kata Hendrayadi

Menurutnya, petunjuk teknis serta penjelasan dari Pemprov DKI menjadi penting karena masih banyak persoalan yang belum terjawab, semisal, apakah PSBB kali ini lebih ketat atau sama dengan sebelumnya.

“Dulu waktu PSBB yang pertama kami boleh beroperasi, tetapi hanya untuk bengkel, asal ada izin mobilitas dan industri dari Kementerian Perdagangan," kata Hendrayadi.

Penjualan ritel otomotif nasional ambruk hingga 70 persen ketika PSBB mulai diterapkan pada April dan Mei 2020. Tercatat, hanya 24.273 kendaraan roda empat atau lebih terjual pada April, sedangkan realisasi penjualan Mei menyentuh 17.083 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper