Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan listrik mulai populer di Indonesia, terutama skuter, haveboar, sepeda roda satu, hingga otoped. Namun, tidak semua orang bisa menggunakan kendaraan ini.
Seperti dikutip dari Permenhub Nomor 45 tahun 2020, pemerintah mensyaratkan pengguna skuter listrik dan jenis kendaraan listrik tertentu minimal 12 tahun.
"Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun."
Selain itu, "Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa."
Pembatasan usia minimal ini dan pendampingan orang orang tua adalah bagian dari upaya menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, seperti skuter.
Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemanfaatan sejumlah layanan agar angkutan umum perkotaan dapat kembali bergeliat pasca pandemi. Salah satunya pemanfaatan skuter listrik sebagai layanan first mile dan last mile angkutan massal.