Bisnis.com, JAKARTA— Imbauan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan kenormalan baru pada masa pandemi virus corona yang belum beres, disambut positif Astra Daihatsu Motor.
Agen pemegang merek Daihatsu di Indonesia ini sudah membuka kembali keran produksi per 3 Juni 2020, setelah sempat berhenti pada 10 April lalu. Seluruh aktivitas produksi diklaim sudah mengikuti protokol kesehatan.
“Walaupun pandemi Covid-19 belum selesai, roda perekonomian diharapkan dapat terus berjalan dengan tetap meminimalisir penyebaran Covid-19. Seperti di negara lain, aktivitas ekonomi dan publik telah dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, Kamis (4/6/2020).
Amel berharap agar penerapan kenormalan baru (new normal) bisa memperbaiki kondisi pasar otomotif yang babak belur akibat pandemi corona. "Kami berharap, penerapan new normal akan berdampak positif pada pasar mobil Indonesia,” ujarnya.
Kesiapan memasuki era kenormalan baru itu ditandai dengan kebijakan Astra Daihatsu Motor yang mengimbau seluruh karyawannya untuk mengikuti anjuran pemerintah. Misalnya, tidak mudik pada musim Lebaran kemarin demi menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga mereka di kampung halaman.
ADM menghentikan aktivitas produksinya sejak 10 April 2020. Seusai libur Lebaran, tepatnya per 3 Juni 2020, ADM sudah memulai aktivitas pabrik secara bertahap. Aktivitas produksi setelah libur Lebaran, kata Amel, difokuskan untuk memenuhi permintaan pasar ekspor.
ADM memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, seperti pengecekan suhu tubuh saat masuk area kerja, menjaga jarak antar karyawan minimal 1 meter, dan penggunaan masker.
Tak hanya itu, ADM juga membatasi jumlah karyawan dan waktu kerja di setiap area, serta peraturan lainnya yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kesehatan karyawan.
Amel menegaskan bahwa seluruh aktivitas ADM sudah mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi kenormalan baru.