Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Mitsubishi Motors Perpanjang Masa Garansi

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memperpanjang tenggat garansi mobil konsumen yang habis masa berlakunya pada periode 13 Maret – 31 Mei 2020.
Dealer Mitsubishi Nusantara Berlian Motor di Cikokol. /MMKSI
Dealer Mitsubishi Nusantara Berlian Motor di Cikokol. /MMKSI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memperpanjang tenggat garansi mobil konsumen yang habis masa berlakunya pada periode 13 Maret – 31 Mei 2020.

Pelanggan yang mendapatkan perpanjangan masa garansi dapat melakukan perbaikan saat pandemi virus corona (Covid-19) berakhir, atau jika kondisi membaik di waktu yang kondusif.

"MMKSI ingin memberikan kenyamanan serta rasa aman kepada pelanggan yang mengalami kendala pada kendaraannya selama masa pembatasan sosial akibat penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang masa berlaku garansi kendaraan, Free Service & Smart Package untuk digunakan setelah situasi membaik," kata Eiichiro Hamazaki, Director After Sales Division PT MMKSI dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh model kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia.

Pelanggan yang garansi kendaraannya berakhir pada periode tersebut dapat menghubungi diler terdekat untuk mengajukan garansi serta memperbaiki kendaraan setelah situasi lebih kondusif. Caranya, pelanggan membawa service booklet kendaraannya ketika akan mengajukan perpanjangan garansi.

Pelanggan yang tidak dapat melakukan perbaikan mobil dan masa berlaku Free Service & Smart Package pada kendaraanya yang berakhir pada periode 13 Maret – 31 Mei 2020, dapat mengunjungi diler setelah periode PSBB berakhir dan situasi sudah kembali normal.

"Pelanggan akan mendapatkan fasilitas tersebut di seluruh jaringan diler resmi Mitsubishi Motors di Indonesia. Kami berharap dapat melihat senyum pelanggan setelah kendalanya dapat terselesaikan,” tambah Eiichiro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper