Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus fiskal dan non fiskal kepada industri manufaktur terkait dengan virus corona (COVID - 19). Hal itu bertujuan untuk memberikan stimulus dalam mengatasi dampak virus corona dan ditargetkan berlaku pada April 2020.
Dari sisi fiskal, pemerintah akan melakukan penangguhan pajak impor, pajak perusahaan dan pajak penghasilan di sektor industri yang ditanggung pemerintah.
Ketiga stimulus fiskal tersebut yakni PPh (pajak penghasilan) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik insentif tersebut. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azzam mengatakan stimulus itu bagus untuk membantu perusahaan.
“Kebijakan tentang PPh bagus untuk membantu perusahaan dan juga mendorong daya beli masyarakat supaya ekonomi bisa dijaga denyut nya,” kata Bob singkat kepada Bisnis, Kamis (12/3/2020).
Selain itu, dia mengatakan industri manufaktur harus tetap menjaga ketersediaan bahan baku. Dalam menghadapi dampak COVID-19, menurutnya, industri harus mempersiapkan langkah antisipasi.
Baca Juga
“Sebenarnya yang untuk manufaktur harus dipantau ketersediaan bahan baku. Sampai kapan bisa sustain, harus cek dan buat langkah antisipasinya,” ujar Bob.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membuka peluang stimulus itu diteruskan, bila dampak virus corona masih belum mereda setelah jangka waktu enam bulan.
“[Kebijakan] temporary tindakan agar memperkuat daya beli, dorong supply di samping itu demand side,” kata Airlangga di kantornya, Rabu (11/3/2020).