Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan bahwa aturan terkait dengan kendaraan listrik akan selesai paling lambat pada Agustus mendatang.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Putu Juli Ardika mengatakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan segera diterbitkan.
"Segera mungkin untuk bisa diterbitkan. Paling lambat itu Agustus," ujar Putu saat ditemui dalam pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (Giicomvec) 2020 pekan lalu.
Menurut Putu, Kemenperin tengah berdiskusi lebih lanjut terkait dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), bersama kementerian lain yang terkait.
"Memang ada hal yang perlu didiskusikan secara mendalam yaitu terkait dengan tingkat komponen dalam negeri [TKDN]," kata Putu.
Dia mengatakan Kemenperin bertugas mengonsepkan peta jalan terkait dengan regulasi tersebut, yang salah satunya juga membahas persyaratan mengenai TKDN kendaraan listrik.
Baca Juga
Merujuk Perpres No.55/2019, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan disertai dengan aturan minimum TKDN yang meningkat setiap tahunnya hingga 2030. Pada 2019 hingga 2023 (TKDN) minimum adalah 35 persen.
Persyaratan ini mesti dipenuhi apabila pabrikan ingin mendapatkan fasilitas insentif perpajakan yang diatur dalam PP No 73/2019.
Fasilitas yang diberikan adalah PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen dari harga jual mulai 2021. Aturan ini juga merupakan perwujudan insentif fiskal yang disebutkan dalam Perpres No.55/2019.