Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Motor Honda PCX Ditarik dari Pasar. Ini Alasannya!

Kementerian Perhubungan menemukan adanya kesalahan teknis dan kelemahan Honda PCX seperti bensin boros.
Honda PCX./HONDA
Honda PCX./HONDA

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 3.930 unit Honda PCX bakal ditarik dari pasaran. Penarikan sepeda motor tersebut karena ditemukannya kelemahan komponen pada produk tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan proses yang lazim disebut recall itu berkaitan dengan adanya kelemahan komponen fisik kendaraan.

"Saat pelaksanaan, ada satu kelemahan, misalnya ternyata bensin boros, itu kesalahan teknis. Jadi produsen merasa perlu untuk melakukan recall," ujar Budi di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Meski terdapat kelemahan hingga menyebabkan kendaraan ditarik, Budi memastikan Honda PCX 150 sebelumnya telah melalui proses uji tipe di Kementerian Perhubungan. Uji tipe dilakukan untuk mengetes komponen keamanan dan keselamatan kendaraan.

Proses uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini mengacu pada regulasi Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB. Adapun komponen yang dites ialah lampu, rem, gas buang, dan komponen lainnya.

Setelah dilakukan proses pengujian dan dinyatakan seluruh komponen berfungsi dengan normal, kendaraan pun dinyatakan sudah dapat dipasarkan. Seumpama produsen menemukan kesalahan setelah uji tipe, ia memungkinkan kesalahan tersebut terjadi pada alat yang tidak masuk kategori yang dites oleh regulator.

"Produsen mungkin melakukan pengetesan lagi untuk alat yang tidak diuji dalam uji tipe. Lalu mereka menemukan kesalahan. Karena butuh kepercayaan pasar, jadi kendaraan ditarik kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Astra Honda Motor atau AHM menarik ribuan Honda PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019 untuk diperbaiki. Hal ini disebabkan ada masalah pada gigi sentrik di Honda PCX. Perusahaan mengirimkan surat kepada pemilik skutik.

Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman mengatakan penarikan tersebut juga diumumkan secara terbuka melalui media massa. "Diumumkan di koran-koran," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper