Bisnis.com, BOGOR - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) tidak mau tergesa-gesa untuk segera meluncurkan kendaraan berbasis listrik kendati regulasi pendukungnya telah dirilis.
Donny Saputra, Marketing Director 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan bahwa pihaknya masih wait and see terkait dengan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Jika tiba-tiba juknisnya mengatakan kendaraan hybrid bolehnya dua baris, jadi berantakan persiapan kami," ujar Donny saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Dia menambahkan bahwa Suzuki akan terus mengimplementasikan kebijakan pemerintah sesuai keahlian teknologi yang mereka miliki. Menurutnya, Perpres No. 55/2019 cenderung menekankan pengurangan konsumsi bahan bakar tidak terbarukan seperti bensin dan solar.
"Ketika sudah ada petunjuk teknis, kami akan mengejar lebih detail apa kontribusi Suzuki terhadap Perpres 55 Tahun 2019," tuturnya.
Sesuai dengan Perpres No. 55/2019, peraturan pelaksanaan soal kendaraan listrik paling lambat dikeluarkan 1 tahun setelah perpres diundangkan.
Baca Juga
Artinya, peraturan pelaksanaan mengenai kendaraan listrik paling lambat dirilis pada Agustus 2020, mengingat perpres tersebut diundangkan pada bulan yang sama tahun lalu.