Bisnis.com, JAKARTA – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) merespons kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta sebesar 2,5% dengan menaikkan harga jual produk.
Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra mengatakan bahwa kenaikan harga produk Daihatsu diberlakukan mulai Rabu (11/12/2019), berbarengan dengan berlakuknya kenaikan BBN-KB DKI Jakarta menjadi 12,5%.
“Sesuai tanggal tersebut [11 Desember 2019], harga naik sesuai dengan perubahan peraturan pemerintah DKI Jakarta,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (12/12/2019).
Dia menuturkan kenaikan harga ini diharapkan tidak akan terlalu berdampak terhadap penjualan kendaraan hingga akhir tahun. Menurutnya, faktor kebutuhan dan daya beli masih akan menjadi pendorong penjualan unit pada bulan ke-12 tahun ini.
Menurutnya, kenaikan harga ini juga tidak banyak akan memengaruhi persaingan Daihatsu dengan merek lainnya. Dia menilai kenaikan pajak ini akan direspons dengan cara yang sama oleh para agen pemegang merek (APM) lainnya.
“Karena berlaku pada semua brand maka kompetisinya tetap sama. Pada akhirnya, konsumen yang membutuhkan dan memiliki dana, maka akan membeli, tetapi kalau tidak punya dana maka tidak akan beli,” jelasnya.
Namun demikian, dia menilai secara umum daya beli konsumen menjelang akhir tahun ini tidak terlalu banyak berubah. Dia mengatakan bahwa daya beli masih dan tendensi konsumen untuk membeli mobil baru masih belum membaik.
Menilik laman resmi Daihatsu, beberapa model sudah mengalami kenaikan harga setelah adanya perubahan tarif BBN-KB tersebut. Salah satunya adalah Xenia yang mengalami kenaikan harga sekitar Rp4 juta dari harga sebelumnya, menjadi Rp190,65 juta—Rp232,95 juta. Kenaikan harga, lanjut Amel, disesuikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) masing-masing model.