Bisnis.com, JAKARTA – PT Sokonindo Automobile (DFSK) menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta terkait penyesuaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga sejauh ini, DFSK belum menaikkan harga jual kendaraan sebagai bagian dari penyesuaian tersebut.
Alex Pan, Sales & Marketing Director PT Sokonindo Automobile (DFSK), mengatakan DFSK akan mengikuti kebijakan pemerintah termasuk terkait penerapan BBNKB. Saat ini, DFSK sedang menghitung besaran penyesuaian yang kemungkinan dilakukan.
"DFSK akan lakukan penyesuaian, saat ini kami belum menaikkan harga kami akan tunggu kebijakan itu berlaku," ujarnya di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif BBNKB pada 11 Desember 2019. Tarif BBNKB naik dari level 10% menjadi 12,5% sehingga akan memengaruhi harga jual atau harga yang harus dibayarkan konsumen.
Alex mengatakan pemerintah tentu memiliki pertimbangan yang matang ketika menyesuaikan BBNKB ataupun aturan lainnya. Kebijakan lain seperti perluasan jalur sepeda, katanya, mungkin diarahkan agar lingkungan Ibu Kota lebih bersih.
"DFSK akan mengeluarkan kendraan listrik kami yang ramah lingkungan. Kami akan ikuti kebijakan pemerintah," katanya.