Bisnis.com, JAKARTA – PT Honda Prospek Motor (HPM) menyayangkan disinsentif perpajakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk konsumen kendaraan konvensional.
Agen pemegang merek (APM) Honda Motor Company, Ltd. di Indonesia itu menilai perubahan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil pertama dari 10% menjadi 12,5% tidak akan berhasil mengurangi kemacetan seperti yang diharapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Inovasi Bisnis dan Penjualan Pemasaran HPM Yusal Billy menilai langkah ini lebih tepat disebut sebagai strategi Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, hal ini hanya akan menjadi beban tambahan untuk konsumen.
“Kalau tujuannya untuk mengurangi kemacetan sebetulnya tidak akan berefek, yang ada hanya menggali pendapatan dari pajak saja, yang ujungnya malah memberatkan konsumen,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Faisal Syafruddin menyatakan perubahan aturan BBNKB itu akan berlaku efektif pertengahan bulan depan. Realisasi aturan ini molor dari rencana semula yang ditargetkan berlaku mulai Oktober 2019.
Faisal optimistis bahwa kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau lebih tinggi sekitar Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.
"Sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang PAD sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini," kata Faisal.
Di luar disinsentif untuk mobil dengan motor cetus api, Pemprov DKI Jakarta mulai mewacanakan pemberian insentif untuk mobil listrik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan hal itu akan dilakukan untuk mendorong penggunaan mobil listrik dan memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
Upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik sejalan dengan keingingan pemerintah pusat untuk mengurangi konsumsi bahan bakar. Pemerintah telah merilis Perpres Kendaraan Listri Berbasi Baterai yang menawarkan sejumlah insentif baik pada level pusat maupun daerah.
Pemerintah juga telah merilis Peraturan pemerintah (PP) No.73/2019 terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan yang akan berlaku pada 2 tahun mendatang itu memberikan tarif yang lebih rendah untuk kendaraan berteknologi listrik seperti hibrida dan tarif 0% untuk jenis plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV), dan fuel cell.
Yusak Billy mengatakan bahwa berbagai insentif ini sesuai dengan ekspektasi dan harapan para pelaku industri otomotif dan para APM. Dia menyatakan pihaknya siap mendukung komitmen pemerintah untuk mendorong perkembangan mobil listrik di Tanah Air.