Bisnis.com, JAKARTA – BMW Group Indonesia menilai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 lebih adil dibandingkan peraturan sebelumnya.
Director of Communication BMW Group Indonesia Jodie O’Tania menurutkan saat ini BMW rata-rata produk mereka yang dipasarkan di Indonesia memiliki kapasitas mesin di bawah 3.000 cc. Dia juga mengklaim emisi karbon dioksida atau CO2 yang dihasilkan produknya cukup rendah.
Dengan kondisi ini, dia menilai konsumen akan diuntungkan karena tarif PPnBM untuk mobil BMW akan lebih terjangkau. Harga penjualan akhir mobil ini akan lebih rendah dan diyakini akan mendorong penjualan pabrikan asal Jerman yang didirikan oleh Franz Josef Popp ini.
“Peraturan pajak yang lama PPnBM-nya adalah 40 persen, kalau aturan yang baru itu bisa 15 persen, itu bisa sangat menguntungkan karena emisinya lebih rendah, kemudian untuk jangkauan bensinnya itu 16 km per liter, jadi itu sangat menguntungkan untuk BMW, dari awal memang yang kami suggest adalah pajak berdasarkan emisinya,” jelasnya, Rabu (23/10/2019).
Namun demikian, PP yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 itu baru akan berlaku efektif 2 tahun setelahnya. Jodie mengharapkan peraturan ini dapat diberlakukan secepatnya karena dinilai lebih adil bagi pabrikan yang mampu menghasilkan mobil dengan emisi rendah.
“Kami berharap peraturan ini bisa diterapkan lebih cepat di Indonesia, karena aturan ini akan menjadi lebih adil untuk industri di mana deegan nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak lebih rendah dan ini harusnya berpengaruh terhadap permintaan terhadap harga mobil,” ujarnya.
Berdasarkan PP tersebut, kendaraan penumpang di bawah 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc akan dibagi ke dalam empat kategori tergantung konsumsi bahan bakar. Semakin rendah konsumsi bahan bakar per kilometer (km) dan emisi gas buang, tarif akan semakin rendah
Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan mulai dari 15 persen dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk yang bermesin diesel. Tarif PPnBM itu akan lebih tinggi jika makin boros konsumsi bahan bakar.
Jika dibandingkan dengan aturan PPnBM yang berlaku saat ini, tarif ini tergolong lebih murah untuk kategori sedan dan kendaraan 4x4 atau berpenggerak empat roda yang saat ini sebesar 30 persen.
Namun, jika dibandingkan dengan kendaraan 4x2 atau LMPV yang umumnya 1.500 cc, tarif ini sedikit lebih mahal karena PPnBM saat ini untuk model 4x2 sampai dengan 1.500 cc pada kisaran 10 persen, sementara untuk kapasitas mesin 2.000 cc hingga 3.000 cc pada kisaran 20 persen hingga 40 persen.