Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan BBN Hambat Penjualan Kendaraan Jangka Pendek

Kenaikan bea balik nama (BBN) diprediksi berdampak pada penjualan kendaraan dalam jangka pendek khususnya pada segmen kendaraan ramah lingkungan harga terjangkau.
Sejumah model berpose di samping kendaraan yang dipamerkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Surabaya, Jawa Timur./ANTARA-Zabur Karuru
Sejumah model berpose di samping kendaraan yang dipamerkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Surabaya, Jawa Timur./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan bea balik nama (BBN) diprediksi berdampak pada penjualan kendaraan dalam jangka pendek khususnya pada segmen kendaraan ramah lingkungan harga terjangkau. Pasar segmen ini tengah mengalami kontraksi dan bakal dikenakan pajak 3% pada aturan baru terkait kendaraan listrik.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan low cost green car (LCGC) melambat 11,4% pada Januari-Juli 2019 dibandingkan periode yang sama 2018. Penjualan pada awal semester II/2019 mulai bergerak naik di mana pada Juli tumbuh 84% dibandingkan bulan sebelumnya.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan, kenaikan BBN yang terjadi di Jawa Barat dan Banten sempat membuat penjualan LCGC sedikit melambat.

"Kenaikan BBN Jakarta 2,5% sebelumnya Jabar dan Banten, kalau lihat Jabar dan Banten sempat ada penurunan penjualan. Kami harapkan long term bisa kembali lagi sekitar 6 bulan sampai 1 tahun karena kendaraan ini dibutuhkan masyarakat," ujarnya baru-baru ini.

Sejumlah provinsi di Jawa, telah melakukan penyesuaian BBN kendaraan bermotor dari 10% ke level 12,5%. Teranyar DKI Jakarta juga melakukan hal yang sama yang diklaim bertujuan membantu menciptakan udara bersih dan menekan angka kemacetan.

LCGC menjadi salah satu segmen paling terdampak oleh kenaikan tarif pajak karena merupakan kendaraan yang paling banyak diburu oleh pembeli pertama. Pembeli segmen ini termasuk merek yang sangat sensitif dengan kenaikan harga.

Mobil ramah lingkungan dan harga terjangkau ini juga bakal dikenakan tarif 3% melalui pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Padahal, sejak 2013 LCGC menikmati 0% untuk PPnBM.

Anton menjelaskan, tarif 3% masih tergolong rendah dibandingkan kendaraan bermesin konvensional lainnya. Namun, tarif itu menurutnya masih bisa diterima masyarakat karena sudah saatnya Indonesia beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper