Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlukah Aturan Mobil Listrik Wajib Keluarkan Suara?

Panyung hukum yang mengatur kebisingan mobil elektrik ialah PP No.33/2018 yang menyebutkan mobil listrik wajib mengeluarkan suara.
Kickoff Electrified Vehicle Comprehensive Study sudah dilakukan tahun lalu./JIBI-Abdullah Azzam
Kickoff Electrified Vehicle Comprehensive Study sudah dilakukan tahun lalu./JIBI-Abdullah Azzam

"Intenal combussion engine berlomba membuat mobil semakin senyap. Mobil listrik sudah mencapai itu kok disuruh mengeluarkan suara," ujar Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars mengomentari aturan uji kebisingan.

Topik mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) wajib mengeluarkan bunyi mungkin terkesan sepele. Namun, jika tidak dipikirkan serius bisa menjadi masalah baru bagi pengguna dan pejalan kaki.

Sebagai salah satu importir umum yang mendatangkan Tesla, Rudy menilai tidak bijak jika pemerintah mewajibkan mobil listrik mengeluarkan suara. Yang mesti didorong, menurutnya, ialah teknologi keselamatan seperti pengereman pintar dan lainnya.

Pendapat serupa disuarakan Amelia Nasution selaku Direktur Pemasaran PT Blue Bird Tbk., yang selama ini telah mengoperasikan taksi elektik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) melalui BYD dan Tesla.

"Salah satu kesan konsumen selain mobil yang futuristik ialah mobil nyaman tanpa suara," ujarnya.

Dia mengatakan, pengemudi BEV Blue Bird juga memberikan kesan positif karena mobil listrik tanpa polusi udara dan polusi suara. Selain itu, mobil dirasa aman, tidak mengkhawatirkan.

Kesan negatif BEV baik dari pengemudi ataupun penumpang hanya terkait keterbatasan charging station. Penumpang dan pengemudi takut jika di tengah perjalanan kehabisan daya baterai.

Walaupun memilih mobil listrik tetap senyap tanpa suara, Rudy dan Amelia menegaskan siap untuk mengikuti aturan pemerintah terkait kebisingan BEV. "Tentu kita bisa nambah bunyi sesuai regulasi," kata Rudy.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi berpendapat, polemik suara BEV juga pernah disampaikan di Amerika ataupun Eropa.

"Tapi saya tidak tahu persis standar global seperti apa. Kita tunggu saja di Indonesia, suara apa, apakah mirip mesin atau suara lainnya," ujarnya.

Anton menuturkan, sejatinya BEV masih mengeluarkan suara walau sangat kecil. Produsen otomotif tentu tidak ingin membuat suara yang telalu keras yang pada akhirnya mengganggu.

Suara mobil listrik pada level tertentu menurutnya, tetap dibutuhkan untuk berkomunikasi dengan pejalan kaki. Toyota, katanya, siap mengikuti aturan kebisingan yang akan diatur pemerintah.

"Tetap ada suara untuk safety, bagaimana berkomunikasi dengan pedestarian, apakah ada suara, tergantung arah pemerintah seperti apa," katanya.

mobil listrik/iea
mobil listrik/iea

Kementerian Perhubungan menyatakan alasan utama mewajibkan mobil BEV mengeluarkan suara ialah aspek keselamatan pejalan kaki.

Panyung hukum yang mengatur kebisingan mobil elektrik ialah PP No.33/2018 di mana disebutkan mobil listrik wajib mengeluarkan suara. Tingkat kebisingan yang dimaksudkan dalam aturan tersebut ialah mulai dari 47 desibel hingga 60 desibel tergantung kecepatan kendaraan. Suara mobil listrik tidak boleh menyerupai suara hewan, sirene, klakson, dan musik.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, terdapat pertanyaan apakah mobil listrik perlu mengeluarkan bunyi atau tidak. Kewajiban mengeluarkan bunyi lebih karena aspek keselamatan.

"Jadi terkait bagaimana uji tipe kami yang lakukan pada prinsipnya adalah untuk menyiapkan aspek keselamatan bagi pengguna. Pertama adalah menyangkut tingkat noise," katanya.

Budi mengatakan, sejak 2010 Kemenhub telah menguji sebanyak 36 unit kendaraan listrik di mana 25 di antaranya lolos, sedangkan 11 lainnya belum lulus uji tipe. Namun, uji tipe itu belum termasuk uji kinerja baterai atau masih uji tipe seperti biasa.

Akhirnya, pemerintah harus mencari jalan tengah untuk mendamaikan usur keseyapan pengguna BEV dan keselamatan pejalan kaki. Faktanya, mobil dengan suara berisik pun tidak menjamin pejalan kaki aman.

Upaya produsen menghasilkan mobil ICE yang senyap pun kadang dibuat lebih berisik dan menjadi polusi bunyi. Jangan-jangan masalahnya bukan pada wajib atau tidak wajib menghasilkan bunyi tetapi lebih pada cara berkendara dan ketaatan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper