Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Presiden No. 55/2019, pemerintah menggelontorkan banyak insentif untuk industri yang mengembangkan kendaraan listrik.
Salah satu insentif yang digelontorkan oleh pemerintah antara lain insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa untuk insentif PPnBM perlu ada revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013.
PP tersebut mengatur mengenai barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Hestu mengungkapkan revisi atas PP tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan akan terbit alam waktu dekat.
Hestu menerangkan, semakin rendah emisi yang dikeluarkan oleh mobil listrik maka akan semakin rendah pula PPnBM yang dikenakan.
"Jadi yang emisinya kecil tarif PPnBM-nya akan rendah, termasuk mobil listrik bahkan bisa 0%," ujar Hestu, Kamis (15/8/2019).
Adapun yang dimaksud dengan insentif pajak pusat selain PPnBM, menurut Hestu, bisa memanfaatkan fasilitas insentif yang sudah ada.
"Investasi baru atau perluasan untuk memproduksi mobil listrik bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai PMK No. 150/2018. Perusahaan otomotif bisa memanfaatkan super deduction sesuai PP No. 50/2019," kata Hestu.