Bisnis.com, JAKARTA – Selain mengatur beragam ketentuan terkait kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai, Peraturan Presiden No.55/2019 juga membentuk tim koordinasi antara kementerian terkait.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjadi ketua tim dengan wakil dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Pada Pasal 34, Perpres No.55/2019, disebutkan tim koordinasi bertujuan untuk menyusun rencana aksi, menyelesaikan hambatan, dan melaksanakan pengawasan terhadap percepatan KBL berbasis baterai.
Pejabat publik yang masuk dalam tim koordinasi ini ialah Menteri Keuangan, Menteri Urusan Riset, Teknologi, Dan Perguruan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Tim koordinasi dibantu oleh Tim Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Ketua Tim Koordinasi," demikian tertulis dalam Pasal 34 poin 4.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait tata kerja tim koordinasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kemaritiman.