Bisnis.com, JAKARTA – Aturan wajib uji emisi bagi kendaraan di Jakarta mulai tahun 2020 dinilai bakal memacu bengkel untuk berinvestasi.
"Kami mewajibkan uji emisi pada 2020, kalau uji emisi itu diwajibkan, maka bengkel pun mau membuka atau membeli atau investasi alatnya," kata Anies seperti dilansir Antara, Rabu (14/8/2019).
Saat ini, kata Anies, bengkel-bengkel tersebut belum mau berinvestasi alat uji emisi karena jumlah kendaraan yang mau melakukan uji emisi tidak banyak jumlahnya.
"Dengan sekarang kami umumkan mulai Januari wajib, maka bengkel-bengkel punya waktu tiga bulan untuk menyiapkan alat, tempat dan tenaga sehingga Januari sudah bisa melaksanakan kebijakan itu 100%," ujar Anies.
Anies optimistis bahwa secara bisnis kebijakan ini akan menguntungkan bengkel karena pelanggan yang meningkat.
"Kemarin karena kita tidak laksanakan secara konsisten, maka warga tidak melakukan uji emisi, karena warga tak lakukan uji emisi maka bengkel sepi, dengan ada kewajiban ini, customer akan lebih banyak," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan keinginan agar semakin banyak bengkel yang mau dan mampu melakukan uji emisi. Saat ini baru ada sekitar 150 bengkel dari kebutuhan sekitar 930 lokasi untuk melayani jutaan kendaraan bermotor di Jakarta.
Pada Selasa (13/8/2019) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Saat ini, DKI Jakarta tengah memperketat ketentuan uji emisi ini. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.