Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA), dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, telah menguatkan vonis terjadinya kartel harga motor Honda dan Yamaha.
Pada 2017, KPPU menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor dan menjatuhkan denda maksimal untuk Yamaha yaitu Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp22,5 miliar.
Melalui keterangan resminya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat besaran denda yang dijatuhkan MA terlalu kecil, nyaris tidak berarti apa-apa bagi kedua produsen tersebut.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha multinasional. Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut.
"Selain itu, tanpa diminta dalam putusan, seharusnya manajemen YMM dan Astra Honda beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel dimaksud," tulis Ketua YLKI, Tulus Abadi.
Dia berpendapat, untuk menciptakan efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen, DPR diminta segera melakukan revisi terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun, bentuk revisi yang diharapkan, dari sisi perlindungan konsumen antara lain. Pertama, mengkualifikasi tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk tindak pidana sehingga hukumannya bukan hanya hukuman denda berupa uang saja.
Kedua, menjadikan bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai bukti atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana model di Amerika Serikat. "Contoh indirect evidence adalah misalnya, para direktur utama suatu perusahaan melakukan makan siang bersama di suatu restoran dan lainnya."
Ketiga, memasukkan pasal agar produsen yang dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat mengembalikan uang selisihnya kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut.
"Dan memasukkan pasal agar pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, diwajibkan untuk menurunkan harga jual produk yang dipersekongkolkan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen dan atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga, agar harganya lebih murah.
"Mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut," tulis Manager Public Relation PT YIMM Antonius Widiantoro kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).
Baru-baru ini MA menolak kasasi dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc yang diajukan YMM dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua produsen sepeda motor itu didenda masing-masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar.