Bisnis.com, JAKARTA — Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kartel sepeda motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMM) belum bisa berkomentar.
"Mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut," tulis Manager Public Relation PT YIMM Antonius Widiantoro kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).
Seperti diketahui, baru-baru ini MA menolak kasasi dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc yang diajukan YMM dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua produsen sepeda motor itu didenda masing-masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar.