Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, menguatkan putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya, putusan KPPU yang menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor Honda dan Yamaha bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," ujar Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Selasa (30/4/2019).
Dia menegaskan bahwa pihaknya yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing. Selama ini, lanjutnya, AHM telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga.
"Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," ujar Muhibbuddin.
Pada 2017, KPPU menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor dan menjatuhkan denda maksimal untuk Yamaha yaitu Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp22,5 miliar.
Pada 5 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc—125cc.
Kemudian, sebagaimana dilansir pada situs resmi MA, permohonan kasasi yang masuk pada 25 Februari itu telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting dan didampingi oleh Ibrahim serta Zahrul Rabain, pada 23 April 2019.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT Astra Honda Motor, II. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tersebut,” kata majelis hakim agung dalam amarnya, seperti dikutip Bisnis, Senin (29/4).