Bisnis.com, JAKARTA--Penerapan cukai emisi dinilai lebih tepat untuk mengurangi emisi kendaraan sekaligus ramah lingkungan. Penerapan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat untuk harga kendaraan barang mewah.
Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa idealnya skema yang tepat untuk mengurangi emisi yang ditimbulkan kendaraan bermotor adalah dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Pasalnya, cukai memiliki karakter mengendalikan dampak negatif.
"Skemanya semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah dan sebaliknya. Pengenaan cukai atas emisi karbon ini sering disebut 'double dividend' karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan," ujarnya di Jakarta, Senin (12/3/2019).
Prastowo berpendapat, PPnBM diatur dalam UU PPN dan bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, berbeda dengan cukai yang mengatur eksternalitas negatif.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Tarif tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dapat dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
PPnBM menurutnya, punya keterbatasan karena basis pengenaannya adalah harga barang (kendaraan), bukan tingkat emisi yang dapat berbeda-beda tingkat kandungannya.
Sebaliknya, cukai dapat dikenakan secara periodik, atau sekurang-kurangnya saat kewajiban menguji emisi dilakukan sehingga lebih menjamin pencapaian tujuan mengendalikan lingkungan.
"Hemat kami cukai atas kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon lebih sesuai dengan teori, mudah diadministrasikan, dan tepat sasaran, dibanding pemberian insentif berupa pengenaan PPnBM lebih rendah terhadap kendaraan dengan emisi karbon rendah," tambahnya.