Bisnis.com, JAKARTA--Upaya Kementerian Keuangan melakukan relaksasi tarif pajak dan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan diharapkan juga mampu memberikan perlindungan kepada pabrikan yang telah melakukan lokalisasi produk di dalam negeri. Pasalnya, industri otomotif bukan hanya terkait jualan tetapi juga terkait produksi dan industri penunjangnya.
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, terdapat dua catatan terkait upaya pemerintah tersebut.
Pertama, apapun keputusan pemerintah nantinya tentu diharapkan tidak hanya mempertimbangkan penjualan produk semata tatapi juga memberikan perlindungan pada lokalisasi produk dalam negeri. Pasalnya, peta jalan industri otomotif nasional ialah mendorong produksi di dalam negeri dan pengembangan industri komponen.
"Jika melihat peta jalan otomotif nasional harusnya lari ke lokalisasi entah itu internal combustion engine (ICE), hybrid ataupun electric vehicle," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/3/2019).
Kedua, hampir semua pabrikan telah mengarah kepada kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan berbagai alternatif energi seperti hidrogen, listrik, hingga bahan bakar energi baru terbarukan. Selanjutnya, bagaimana pemerintah mendukung lokalisasi itu terjadi di dalam negeri karena Indonesia bisa menjadi basis produksi di wilayah Asean.
Soerjo melanjutkan, selain insentif fiskal, insentif non fiskal juga bisa diberikan seperti mobil hibrida bebas aturan ganjil genap, tarif tol yang lebih murah atau lainnya. Hal itu bertujuan meningkatkan populasi kendaraan ramah lingkungan karena selain dari sisi harga, konsumen juga mendapatkan beragam kemudahan di jalanan.
"Harga jadi lebih murah, konsumen juga dapat keistimewaan lainnya seperti tol yang lebih murah atau bebas ganjil genap. Di banyak negara mereka lakukan itu," tambahnya.