Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tokyo Tolak Permohonan Bebas Dengan Jaminan Carlos Ghosn

Mantan bos Nissan Motor, Carlos Ghosn, kemungkinan akan tetap menjalani penahanan di Jepang setelah pengadilan Tokyo menolak permintaan bebas dengan uang jaminan, yang diajukan Ghosn pada Selasa (22/1/2019).
Carlos Ghosn/ /Reuters
Carlos Ghosn/ /Reuters

Bisnis.com, TOKYO - Mantan bos Nissan Motor, Carlos Ghosn, kemungkinan akan tetap menjalani penahanan di Jepang setelah pengadilan Tokyo menolak permintaan bebas dengan uang jaminan, yang diajukan Ghosn pada Selasa (22/1/2019).

Keputusan itu diambil pengadilan Tokyo karena Ghosn bisa saja meninggalkan Jepang dan berpotensi merusak barang bukti. Bahkan pengacara Ghosn mengatakan kliennya kemungkinan tetap ditahan sampai proses persidangannya dimulai.

Dalam pengumuman publik pada Senin (21/1), Ghosn menetapkan sejumlah langkah guna meyakinkan pengadilan jika dia tidak akan meninggalkan Jepang.

Dia bersumpah menyerahkan tiga paspornya, mengenakan peranti penanda elektronik, serta meningkatkan jumlah uang jaminan kepada pengadilan.

Ghosn juga berjanji untuk menyewa penjaga keamanan sesuai rekomendasi jaksa penuntut untuk mengawasinya sepanjang hari dan ia tidak akan menghubungi siapa pun yang terkait kasus ini.

"Jika pengadilan mempertimbangkan permohonan jaminan saya, saya ingin menekankan bahwa saya akan tinggal di Jepang dan menghormati setiap dan semua kondisi yang disimpulkan oleh pengadilan," kata Ghosn dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan kuasa hukumnya yang berbasis di Amerika Serikat, dilansir AFP.

Tidak hanya itu, Ghosn juga berjanji akan menghadiri persidangan berikutnya,"bukan hanya karena kewajiban hukum untuk melakukannya, tetapi karena saya ingin berkesempatan untuk membela diri".

"Saya tidak bersalah atas dakwaan terhadap saya dan saya berharap mempertahankan reputasi saya di ruang sidang," kata pernyataan itu.

Namun, seorang pejabat di Kementerian Kehakiman Jepang mengatakan kepada AFP, "Tidak ada sistem di Jepang di mana seseorang yang dituduh dalam kasus pidana dapat dibebaskan dengan gelang pelacak (penanda elektronik) seperti itu."

"Pengadilan menetapkan jumlah jaminan dan juga dapat menambahkan kondisi yang sesuai seperti batasan di mana tertuduh harus tinggal," tambah pejabat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper