Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tokyo Perpanjang Penahanan Ghosn 10 Hari

Pengadilan Tokyo telah memperpanjang penahanan mantan ketua Nissan Motor Carlos Ghosn selama 10 hari, TV Asahi melaporkan, sebagaimana dilansir Reuters, Senin (31/12).
Carlos Ghosn. /REUTERS
Carlos Ghosn. /REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tokyo telah memperpanjang penahanan mantan ketua Nissan Motor Carlos Ghosn selama 10 hari, TV Asahi melaporkan, sebagaimana dilansir Reuters, Senin (31/12).

Perpanjangan itu berarti Ghosn akan tetap berada di pusat penahanan utama Tokyo, tempat ia ditahan sejak penangkapan pertamanya pada 19 November atas tuduhan pelanggaran keuangan.

Pengadilan Tokyo belum bersedia untuk memberikan komentar. Panggilan kepada pengacara Ghosn juga belum dijawab.

Carlos Ghosn ditangkap kembali pada Jumat (21/12) berdasarkan kecurigaan bahwa sekitar Oktober 2008 dia mengalihkan urusan pribadi ke Nissan untuk membuat Nissan bertanggung jawab atas 1,85 miliar yen (US$16,6 juta) dalam kerugian penilaian, kata jaksa penuntut.

Jaksa juga mengatakan Ghosn telah menyebabkan kerugian pada Nissan dengan menyetor total US$14,7 juta pada empat kesempatan antara Juni 2009 dan Maret 2012 ke dalam rekening bank terkait.

Ghosn mengatakan melalui pengacaranya bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan itu. Dia akan tetap berada di pusat penahanan utama Tokyo hingga setidaknya 1 Januari, meskipun jaksa penuntut dapat meminta untuk memperpanjang penahanannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper