Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Carlos Ghosn Akan Kembali Ditangkap, Tuntutan Bertambah

Mantan pimpinan Nissan Motor Co. Carlos Ghosn kemungkinan akan kembali ditangkap pada pekan depan setelah jaksa Tokyo menambahkan tuntutan baru tentang dugaan bahwa Ghosn telah mengecilkan jumlah penghasilannya melebihi dari yang dilaporkan sebelumnya.
Carlos Ghosn. /REUTERS
Carlos Ghosn. /REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Nissan Motor Co. Carlos Ghosn kemungkinan akan kembali ditangkap pada pekan depan setelah jaksa Tokyo menambahkan tuntutan baru tentang dugaan bahwa Ghosn telah mengecilkan jumlah penghasilannya melebihi dari yang dilaporkan sebelumnya, menurut laporan media Jepang.

Dilansir Bloomberg pada Selasa (2/12/2018), jaksa berencana menangkap kembali Ghosn bersama anggota direksi Nissan lainnya, Greg Kelly, pada 10 Desember mendatang, menurut laporan media Jepang Sankei, mengutip orang-orang yang mengetahui tentang masalah ini.

Jaksa meyakini bahwa gaji Ghosn telah dikurangi sekitar 9 miliar yen (US479,2 juta), kata surat kabar itu.

Ghosn dan Kelly ditangkap pada Senin, 19 November lalu atas tuduhan telah mengecilkan penghasilannya sebesar 5 miliar yen selama 5 tahun, yang berakhir pada tahun fiskal 2014. Tuntutan baru yang dikeluarkan oleh jaksa melibatkan tahun-tahun yang berakhir pada tahun fiskal 2017.

Perwakilan Nissan masih belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper