Bisnis.com, JAKARTA—Pengenaan pajak terhadap emisi gas buang kendaraan masih menjadi diskursus antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, tren global saat ini telah menuju era kendaraan dengan emisi yang lebih rendah.
Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan, pada prinsipnya pemerintah terus berupaya agar pengurangan emisi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Salah satu cara yang telah ditempuh ialah mendorong penerapan Euro 4 pada industri otomotif.
Wacara lain yang tengah dikaji ialah menerapkan pajak pada emisi kendaraan atau carbon tax. Sedikitnya, terdapat tiga pratik penerapan carbon tax di dunia saat ini.
“Pertama itu penerapan pada kendaraan bermotor seperti LCGC, LCEV jadi katakan misalnya kendaraan yang ramah lingkungan kita kenakan lebih rendah. Kendaraan yang boros bahan bakar lebih besar,” ujarnya pada diskusi Carbon Tax Untuk Sektor Transportasi di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Kedua, penerapan tax carbon pada bahan bakar seperti yang berlaku di Afrika Selatan, Chile dan Meksiko. Namun, di Tanah Air hal ini cukup sulit karena kenaikan harga bahan bakar merupakan hal yang masih sangat sensitif.
Ketiga, carbon tax ketika memperpanjang surat-surat kendaraan. Namun, tantangannya ialah orang mudah mengutak-atik kendaraan untuk lolos uji emisi.
Baca Juga
“Memang masing-masing punya kelemahan. Harusnya emisi makin rendah dapat pajak yang lebih rendah, itu bisa didorong karena kita punya kesepakatan untuk kurangi emisi,” tambahnya.