Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menilai penundaan impor kebutuhan kendaraan bermotor mobil memungkinkan untuk dilakukan mengingat bukan termasuk barang kebutuhan pokok.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengungkapkan ada atau tidaknya pembatasan terhadap impor kendaraan bermotor mobil menunggu kriteria-kriteria pembatasan impor.
Menurutnya, semua pihak seharusnya mendukung upaya pemerintah untuk tujuan kebaikan ekonomi dan menjaga neraca perdagangan, serta devisa negara.
“Nah, kami lihat kriterianya, mengingat kendaraan bermotor itu bukan kebutuhan pokok seperti beras, jadi masih bisa ditunda untuk importasinya dan dilakukan substitusi dengan menggunakan kendaraan yang sudah diproduksi di dalam negeri,” kata Putu kepada Bisnis.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan kebijakan pembatasan impor kendaraan jauh sebelumnya, seperti pelarangan impor kendaraan bermotor bukan bekas khususnya truk bekas. Kemudian pemerintah juga sudah melakukan pengendalian impor kendaraan secara utuh (completely built up/CBU) melalui skema CKD, IKD, dan part by part.
Pengendalian impor juga dilakukan dengan mempertimbangkan komitmen lokalisasi komponen dan parts, serta ekspor perusahaan pemohon impor kendaraan bermotor. “Di samping itu, kami juga melakukan penguatan produksi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dan peningkatan ekspor,” katanya.
Baca Juga
Pemerintah, ujarnya meminta agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi dengan rencana bisnis produksi tipe kendaraan bermotor mobil yang diimpornya secara utuh relatif banyak.
APM melihat respons pasar dan skala ekonomi untuk mulai memroduksi kendaraan bermotor mobilnya di dalam negeri. Selanjutnya, mereka menyampaikan kepada Kemenperin dengan surat resmi sebagai komitmennya. “Dengan permohonan impor CBU lebih dari 100 unit ya kami diskusikan secara lebih rinci,” katanya.
Para agen pemegang merek biasanya menurunkan jumlah permohonan impor kendaraannya jika tidak memiliki rencana untuk memroduksi kendaraan yang diimpor di dalam negeri dan melebihi 100 unit.
Pemerintah, dia menambahkan melakukan tindakan mulai dari himbauan, pengendalian, sampai dengan pembatasan.
Pada April 2018, lanjutnya industri otomotif telah meluncurkan ekspor otomotif Indonesia dan pada bulan-bulan mendatang beberapa perusahaan otomotif akan meluncurkan ekspor otomotif mereka sebagai bukti pemenuhan komitmen dalam meningkatkan ekspor.