Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Target Produksi Kendaraan Listrik Mulai 2022, Ini Insentif bagi Pabrikan

Pemerintah Indonesia menargetkan produksi kendaraan listrik di dalam negeri telah dimulai pada 2022. Target waktu produksi ini juga mencakup komponen utama berupa baterai, motor listrik, dan unit kontrol daya.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Roadmap Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Roadmap Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menargetkan produksi kendaraan listrik di dalam negeri telah dimulai pada 2022. Target waktu produksi ini juga mencakup komponen utama berupa baterai, motor listrik, dan unit kontrol daya.

Target tersebut tertuang dalam "Peta Jalan Industri Otomotif" yang dipaparkan oleh Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Selasa (10/7/2018).

"Arah pengembangan kendaraan listrik ialah bagaimana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen kendaraan listrik," ujar Harjanto pada acara diskusi terbatas "Road Map Pengembangan Kendaraan Listrik" di Jakarta.

Dia menegaskan bahwa sesungguhnya industri kendaraan bertenaga listrik juga sudah tertuang dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Salah satunya bahwa pada 2025-2035, Indonesia sudah masuk pada tahap industri komponen, seperti motor listrik, dan mobil fuel cell.

Terkait dengan program insentif, Harjanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki skema tax holiday untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Tax holiday akan diberikan kepada industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan magnet, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan kumparan, dan industri baterai untuk kendaraan bermotor listrik.

Selain itu, insentif berupa PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk kendaraan listrik telah diusulkan ke Kementerian Keuangan. Kendaraan listrik baterai dan fuel cell akan dikenai PPnBM 0%, dan untuk kendaraan hibrida bervariasi 0% - 20%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper