Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menargetkan produksi kendaraan listrik di dalam negeri telah dimulai pada 2022. Target waktu produksi ini juga mencakup komponen utama berupa baterai, motor listrik, dan unit kontrol daya.
Target tersebut tertuang dalam "Peta Jalan Industri Otomotif" yang dipaparkan oleh Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Selasa (10/7/2018).
"Arah pengembangan kendaraan listrik ialah bagaimana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen kendaraan listrik," ujar Harjanto pada acara diskusi terbatas "Road Map Pengembangan Kendaraan Listrik" di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa sesungguhnya industri kendaraan bertenaga listrik juga sudah tertuang dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Salah satunya bahwa pada 2025-2035, Indonesia sudah masuk pada tahap industri komponen, seperti motor listrik, dan mobil fuel cell.
Terkait dengan program insentif, Harjanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki skema tax holiday untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Tax holiday akan diberikan kepada industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan magnet, industri pembuatan motor listrik yang terintegrasi dengan industri pembuatan kumparan, dan industri baterai untuk kendaraan bermotor listrik.
Baca Juga
Selain itu, insentif berupa PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk kendaraan listrik telah diusulkan ke Kementerian Keuangan. Kendaraan listrik baterai dan fuel cell akan dikenai PPnBM 0%, dan untuk kendaraan hibrida bervariasi 0% - 20%.