Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Karoseri Indonesia menilai penegakan hukum yang akan dilakukan pemerintah terhadap kendaraan niaga truk dengan muatan berlebih atau overload pada 1 Agustus 2018 dapat berdampak positif terhadap permintaan pesanan ke pelaku usaha karoseri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) T.Y. Subagio mengatakan, tidak ada masalah bagi para pelaku usaha karoseri di dalam negeri untuk membuat produk yang sesuai dengan aturan.
“Askarindo pada prinsipnya setuju, ya ini kan pemerintah yang mau. Pelaku bisnis mengikuti aturan. Tidak ada masalah untuk membuat produk yang sesuai aturan,” kata Subagio kepada Bisnis, Kamis (5/7/2018).
Kendaraan niaga truk dengan kelebihan muatan 100% akan mendapatkan sanksi berupa penurunan barang atau ditahan untuk tidak melintas.
Pada tahap awal, penerapan sanksi itu akan dilakukan di tiga jembatan timbang, yakni jembatan timbang Losarang, Bolonggandu, dan jembatan timbang Widang.
Dia mengakui, masih terdapat permintaan terhadap pelaku usaha karoseri di dalam negeri untuk membuat produk-produk yang tidak sesuai dengan aturan atau rancang bangun yang telah dimiliki oleh para pelaku usaha dan diuji Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
Namun dirinya tidak mengetahui besaran pasti permintaan untuk membuat produk-produk yang tidak sesuai aturan. “Asosiasi tidak tahu mengenai itu, bagaimana itu terjadi,” katanya.
Untuk diketahui, para pelaku usaha karoseri biasanya perlu mendapatkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) untuk membuat rancang bangun sebuah kendaraan niaga. Untuk mendapatkan SKRB, para pelaku usaha harus mengajukan ke Kementerian Perhubungan untuk diteliti.
Peningkatan permintaan terhadap pelaku usaha karoseri, ujarnya juga dapat terjadi lantaran diperlukan kendaraan tambahan untuk mengangkut barang-barang yang ada agar tidak overload atau membawa muatan berlebih.
Dia menambahkan, dirinya tidak memiliki prediksi pasti peningkatan permintaan pesanan terhadap para pelaku usaha karoseri dengan adanya penegakan hukum terhadap kendaraan niaga dengan muatan berlebih.
“[Peningkatan permintaan] Tergantung dari permintaan mereka, [contoh] tadinya [cukup] 10 [Truk], [dengan adanya penegakan hukum] perlu 15, berarti ada lima tambahan,” katanya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, kemungkinan besar para pelaku usaha truk akan melakukan pembelian truk dalam jangka pendek guna memenuhi permintaan yang ada dengan penegakan hukum tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan dirinya tidak memiliki data jumlah truk yang melakukan pemesanan ke karoseri untuk membuat produk yang tidak sesuai aturan.
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, Aksarindo memrediksi pertumbuhan industri karoseri di dalam negeri berkisar antara 5%—10% hingga akhir 2018. Salah satu pendorongnya adalah langkah pemerintah yang terus melakukan pembangunan infrastruktur.