Bisnis.com, JAKARTA - Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah dituding kurang bersahabat dengan industri karoseri karena kerap tidak memberi cukup waktu untuk berproduksi. Apa tanggapan dari Kementerian Perhubungan?
Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengungkapkan, pemesanan bus yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan biasanya dilakukan secara tidak mengikat karena mempertimbangkan waktu pelaksanaannya.
Terlebih, lanjutnya pesanan yang dilakukan dalam jumlah besar karena berisiko jika dilakukan pada akhir tahun dan mengikat, kecuali pesanan hanya 1 bus.
Baca Juga
Dia menuturkan, lelang tidak mengikat memang dilakukan di akhir tahun sebelumnya. Dia mencontohkan, lelang biasanya dilaksanakan secara tidak mengikat pada akhir 2017 untuk tahun anggaran 2018.
Sementara itu, dia mengaku tidak mengetahui dengan sistem pengadaan yang dilakukan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah. “Tapi kan yang ada pekerjaan pembuatan bus enggak cuma di kami,” katanya.