Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia diketahui telah menyurati Kementerian Perhubungan yang isinya meminta agar tidak dilakukukan uji standard Euro 4 secara menyeluruh terhadap kendaraan baru.
“Belum ada jawaban, itu mengenai sertifikat laik jalan,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Pihaknya agar pengujian cukup pada mesin atau emisinya saja lantaran pada dasarnya semua bagian pada kendaraan bermotor mobil sama. Perbedaan hanya terdapat pada mesin.
Sesuai dengan ketentuan, mobil baru memang harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 mulai September tahun ini untuk mesin berbahan bakar bensin sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, pemerintah mewajibkan seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih menerapkan standar emisi Euro 4. Saat ini Indonesia tertinggal karena masih menggunakan Euro 2.
Pemerintah memberi tenggat waktu 18 bulan sejak terbit regulasi itu pada 10 Maret 2017 kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar bensin, dari Euro 2 ke Euro 4. Untuk kendaraan bermesin diesel, pemerintah memberikan tenggat 4 tahun sejak regulasi diterbitkan.