Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Kementerian Perhubungan untuk membatasi penjualan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) memunculkan banyak perdebatan.
Pembatasan itu jelas merugikan industri yang telah menanamkan investasinya untuk memproduksi mobil murah tersebut. Apalagi, dalam rencana induk pembangunan industri (Ripin) 2015-2035 sektor otomotif menjadi salah satu andalan.
"Karena peraturan LCGC jelas pakai PP No.41/2013, makanya pelaku industri otomotif mau investasi," kata Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto kepada Bisnis.com, Jumat (25/8/2017).
Dia menjelaskan, pada prinsipnya Toyota selalu mendukung kebijakan pemerintah dengan harapan memberikan dampak positif terhadap semua sektor. Namun menurutnya pemerintah harus memberikan solusi untuk pelaku industri agar tidak menggangu rencana bisnis dan investasi.
"Industri otomotif termasuk andalan di Ripin. Tentu apapun kebijakannya ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan target Ripin itu," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana melakukan diskusi khusus dengan produsen mobil terkait pembatasan mobil-mobil murah di dalam negeri. Budi mengatakan, kepemilikan kendaraan di Indonesia yang terlalu mudah termasuk yang akan didiskusikan dengan produsen mobil.
Saat ini, dia menjelaskan, pemerintah memiliki dua langkah yang perlu didorong dan menjadi keharusan untuk mengurai kemacetan di wilayah Jabodetabek. Dua langkah tersebut, yakni pengaturan waktu operasional kendaraan dan mempromosikan penggunaan kendaraan umum berskala besar.