Bisnis.com, JAKARTA –Selain undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal menggelar sidang putusan terkait uji materi Undang – Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNB), Selasa (21/2/2017).
Sidang tersebut diajukan oleh Ketua DPP Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Sowanwitno Lumadjeng dan Sekjen Askarindo T. Yosef Subagyo.
Dalam permohonnannya, kedua orang tersebut menganggap Pasal 2 ayat 2, Pasal 2 ayat 3, dan Pasal 3 ayat 2 UU No.20/1997 tentang PNBP, sangat merugikan mereka dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
Keberadaan ketiga pasal tersebut, seperti yangf dikutip dalam keterangan resmi MK, membuat pungutan yang harus mereka bayar jauh lebih besar. Hal itu nampak dalam UU PNBP. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hinga Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sidang putusan tersebut rencananya bakal digelar oleh lembaga pengawal konstitusi itu sekitar pukul 13.30 WIB.