Bisnis.com, JAKARTA - Aksi recall kembali dilakukan oleh perusahaan otomotif kelas dunia, Honda Motor Co., yang menarik kembali 641.302 unit model minivan Honda Odyssey di pasar AS sekaligus menghentikan pemesanan terhadap model tersebut.
Manufaktur asal Jepang tersebut menyatakan bahwa recall dilakukan terkait sistem penguncian pada kursi di baris kedua tidak mengunci dengan baik saat kursi digeser untuk memberikan akses ke kursi di baris ketiga dan dikembalikan ke posisi semula sehingga meningkatkan risiko cedera pada penumpang yang berada di kursi baris kedua.
"Mekanisme kait yang memungkinkan kursi tengah di baris kedua untuk bergerak ke depan dan belakang mungkin tidak mengunci dengan benar," kata pihak Honda, sebagaimana dikutip dari autonews.com, Selasa (3/1/2017).
Pihak perusahaan juga mengungkapkan bahwa aksi ini termasuk penarikan model Honda Odyssey buatan tahun 2011 hingga 2016 yang mencapai 633.753 unit.
Meski demikian, Honda mengklaim bahwa belum ada laporan kecelakaan ataupun luka-luka akibat isu tersebut serta akan mulai menginformasikan kepada para pemilik kendaraan yang terkena aksi recall pada akhir Januari ini.
Rencananya para diler Honda akan memasang perangkat bracket dan spring tambahan pada kursi di baris kedua yang baru akan tersedia pada musim semi nanti karena banyaknya kebutuhan terhadap onderdil tersebut.
Pihak Honda menyampaikan, "Hingga perbaikan selesai dilakukan, para pemilik kendaraan tersebut dapat menggeser kursi ke posisi yang diinginkan dan secara manual menguncinya dengan menekan gagang penyesuaian ke posisi horizontal."
Saat ini, penjualan Honda Odyssey di pasar AS tercatat merosot 4,7% menjadi 110.435 unit selama periode 11 bulan pertama di tahun 2016.
Honda Recall 641 Ribu Unit Minivan Odyssey di AS
Aksi recall kembali dilakukan oleh perusahaan otomotif kelas dunia, Honda Motor Co., yang menarik kembali 641.302 unit model minivan Honda Odyssey di pasar AS sekaligus menghentikan pemesanan terhadap model tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Pengusaha Dapat Perlakuan Khusus UMP 2025, Solusi Cegah PHK?
4 jam yang lalu