Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tarif Baru Penerbitan BPKB dan STNK

Tarif baru penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai diberlakukan pada 6 Januari mendatang, menyusul telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 pada 6 Desember 2016.

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif baru penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai diberlakukan pada 6 Januari mendatang, menyusul telah  diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 pada 6 Desember 2016.

PP No.60/2016 itu mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menggantikan PP No.50 tahun 2010.

Dalam salinan PP 60/2016 yang dipublikasikan pemerintah di laman sekretariat kabinet, Selasa (3/1/2017), tertera biaya baru penerbitan dan perpanjangan BPKB, penerbitan dan perpanjangan STNK baik roda dua, roda tiga dan roda empat.

Pada peraturan baru ini, tarif penerbitan BPKB roda dua dan tiga, naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Tarif penerbitan BPKB roda empat atau lebih, naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Adapun tarif untuk penerbitan BPKB ganti pemilik sama dengan penerbitan baru.

Untuk tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga, naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Untuk roda empat atau lebih, naik dari Rp75.00 menjadi Rp200.000. Sedangkan tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengacu kepada peraturan baru.

Adapun untuk pengesahan STNK akan dikenakan tarif Rp 25.000 untuk roda dua dan tiga, Rp 50.000 untuk roda empat atau lebih, dimana sebelumnya tidak dikenakan biaya.

Menurut PP 60/2016, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kemudian, f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper