Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Mobil LCGC Bisa Saja Dicabut

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan low cost and green car kelak bisa saja dicabut.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraanlow cost and green car  (LCGC) kelak bisa saja dicabut.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pembebasan PPnBM kendaraan bermotor roda empat hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) diberikan untuk menarik minat investasi pabrikan otomotif global.

Program KBH2 menyediakan 0% PPnBM asalkan produsen bersedia bangun pabrik di dalam negeri.

Sekarang ada lima perusahaan otomotif yang merealisasikan lokalisasi konten KBH2 sebesar 80%, yaitu Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, Datsun.

"PPnBM ini untuk ringankan konsumen, tapi kalau nanti harus dicabut saya tidak keberatan," tutur Hidayat, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Kementerian Perindustrian mencatat program KBH2 menghadirkan investasi baru senilai US$6,5 miliar. Ini terdiri dari US$3,5 miliar di industri perakitan dan US$3 miliar di sektor komponen otomotif.

Pembebasan PPnBM dijadikan perangsang kesediaan prinsipal otomotif membangun fasilitas produksi baru. Kebijakan ini, imbuh Hidayat, sebetulnya lebih meringankan konsumen karena pajak penjualan dikenakan kepada pembeli.

"Yang jelas konsumen harus bayar PPnBM, kalau PPnBM 0% dicabut ya harga akan naik," kata Hidayat.

Pembebasan PPnBM untuk KBH2 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41/2013 mengenai PPnBM berupa kendaraan bermotor.

Kendaraan yang dimaksud bermesin bensin 1.200 cc dan diesel 1.500 cc dengan konsumsi bensin 20 kilometer per liter.

Selain menambah investasi di sektor otomotif, program KBH2 juga menyerap tenaga kerja baru totalnya sekitar 30.000 orang di industri perakitan.

Lainnya ada di level pabrikan sebanyak 70 orang dan 70.000 lainnya pada tingkat distribusi plus purna jual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper