Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui potensi perluasan segmen sedan melalui insentif pajak. Tapi, untuk realisasinya sejauh ini tetap tanda tanya.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan jika pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sedan dipangkas bisa merangsang peningkatan penjualan karena harganya lebih murah.
“Tapi, kalau ujug-ujug dikurangi pajaknya memang susah,” ujarnya menjawab Bisnis, Sabtu (29/4/2014).
Kemenperin mematok pasar kendaraan bermotor roda empat atau lebih menyentuh 2 juta unit pada 2017. Untuk mencapainya diperlukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan yang kini pasarnya minim, seperti sedan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan PPnBM terutama sedan bermesin kurang dari1.500 cc. Segmen ini diyakini berkembang pesat asalkan didukung insentif yang membuatnya lebih menarik di mata konsumen maupun prinsipal.
Sedan kecil (>1.500 cc) kena PPnBM 30% padahal mobil penumpang serbaguna (MPV) dengan kapasitas mesin sama hanya 10%. Ini dinilai sebagai penghambat utama perkembangan segmen sedan di Tanah Air karena mendorong harga jualnya melambung.
“Memang ada permintaan dari produsen kendaraan untuk [pengurangan PPnBM sedan] itu. Sebab, kalau pajak berkurang, pembelian lebih banyak, dan akan meningkatkan volume [market segmen ini]. Ini masih kami kaji,” papar Budi.
Pernyataan itu tak jauh beda dengan yang dikemukakannya beberapa bulan silam. Segmen sedan kurang berkembang di Tanah Air mengingat sistem perpajakan yang ada membuat harganya kian melambung.