Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Industri Komponen Otomotif Indonesia (Kikko) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang ATPM mobil murah LGCC (low cost green car) menggarap angkutan perdesaan.
“Kami sependapat dengan kebijakan Kementrian Perindustrian dan siap mengajak kalangan pengusaha industri skala kecil dan menengah bidang komponen otomotif untuk mendukung program pengembangan angkutan murah pedesaan,” ujarnya hari ini, Senin (2/12/2013).
Dia menjelaskan pelaksanaan program pengembangan angkutan murah pedesaan hendaknya disinergikan dengan industri penyedia bahan bakunya, seperti PT Krakatau Steal yang memproduksi baja lempengan untuk industri otomotif.
Kementrian Perindustrian yang melarang penerima insentif industri otomotif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/2013 untuk masuk ke dalam program angkutan murah pedesaan.
Penerima insentif tersebut sesuai keputusan Kementrian Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produk Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car.