Bisnis.com, JAKARTA-Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai langkah pemerintah pusat yang memberikan insentif fiskal bagi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) merupakan wujud ketidakkonsistenan dalam mengendalikan beban anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Ahok, insentif fiskal berupa pembebasan kewajiban pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada mobil yang tergolong LCGC hanya akan mendorong lebih banyak masyarakat membeli mobil.
Akibatnya, konsumsi BBM pun ikut meningkat dan tidak menutup kemungkinan masyarakat tetap menggunakan BBM bersubsidi, kendati pemerintah pusat menebar janji bahwa LCGC tidak diperbolehkan mengkonsumsi premium.
Mantan Bupati Belitung Timur ini berpendapat insentif yang lebih tepat sasaran seharusnya diberikan kepada sarana transportasi massal untuk mendorong masyarakat tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Pemerintah [pusat] juga nggak konsisten. Kalau minyak murah dan harapannya [pemerintah pusat], orang yang ekonominya naik, mereka punya mobil, jadinya double dong insentif ke mereka. Harusnya insentif ke transportasi umum," tegasnya di Balaikota, Senin (16/9/2013).
Seperti diketahui, insentif fiskal bagi mobil murah ramah lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013. Peraturan tersebut memberikan pembebasan kewajiban pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada mobil yang tergolong LCGC.
Mobil yang termasuk golongan ini adalah mobil bermesin bensin dengan kapasitas silinder maksimal 1.200 cc dan konsumsi BBM minimal 20 km/liter atau bermesin diesel dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak minimal 20 km/liter.